AdaBrita JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di gedung merah putih Jakarta, Selasa 10 Januari 2023 sore tadi. Setidaknya hasil dari pemeriksaan KPK, sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 telah ditetapkan tersangka. Dimana 10 orang tersangka dilakukan penahanan oleh KPK, terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. “Untuk proses penyidikan. Mereka ditahan sampai 29 Januari 2023,”ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Mereka yang ditahan adalah Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah (Golkar). Lalu 3 orang dari PKB, yakni Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Dua dari PKS yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto. Terakhir Sopian dari fraksi PPP. “Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” katanya. Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye.
Page 1 of 2
Discussion about this post