Adabrita.com, Muarasabak – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) H. Romi Hariyanto, melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tanjab Timur di Lapangan Kantor Bupati Rabu 3 Juli 2024 pagi.
Dalam sambutannya Bupati Romi mengucapkan selamat kepada para Kades dan BPD serta para ketua TP PKK tingkat Desa yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan nya selama 8 tahun. Kemudian Bupati Romi mengharapkan agar para Kades dan BPD untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya.
“Jangan hianati masyarakat kalian,” ujar Romi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menyampaikan adapun dasar kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 dan hasil konsultasi Tehnis dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri tanggal 14 Juni 2024.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sungai Tawar, M. Junaid kepada awak media belum lama ini menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dengan sah-nya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan.
“Dan semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Saya beserta perangkat desa dan BPD mampu bersinergi meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugas dengan lebih optimal,” pungkasnya. ***
Discussion about this post