Adabrita.com, Muarasabak – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalulintas di Jl. Lintas Jambi-Muara Sabak, Desa Kotabaru, Kecamatan Geragai, Jambi. Jumat (1/11/2024).
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, AKP Maskat Maulana, SH, MH menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Sehingga terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif dan masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalulintas dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Fokus utamanya mencakup pelanggaran yang terlihat jelas (kasat mata), kendaraan dengan plat luar Provinsi Jambi, kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan tanpa kelengkapan dokumen.
Adapun kegiatan meliputi sosialisasi keselamatan berlalulintas, himbauan kepada pengendara untuk tertib pajak kendaraan bermotor dan juga melibatkan pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan bersama stakholder terkait, yakni Dispenda, UPTD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Perhubungan Tanjab Timur dan Jasa Raharja. ***
Discussion about this post