Adabrita.com, Muarasabak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan bimbingan teknis pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di gedung ratu hotel Talang Babat, Jambi, Minggu (15/9/2024).
Bimbingan teknis (Bimtek) itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro. Dikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lingkup wilayah Kabupaten Tanjab Timur untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Tanjab Timur, Irawan Sunarta mengatakan langkah-langkah pembentukan badan Ad-Hoc termasuk KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023, lalu tentang persyaratan tertuang pada Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022, serta jadwal pembentukan ada di Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024.
Salah satu persyaratannya, sambung Irawan yang pertama berumur 17 tahun, maksimal umur 55 tahun dan minimal memiliki ijazah SMA.
“Biasanya yang mendaftar KPPS ini itu-itulah orangnya, kami dari KPU tidak membatasi, itu kewenangan hak semua warga, namun dengan ketentuan persyaratan yang sudah ditetapkan,” terang Irawan saat mengisi materi bimtek.
Ditambahkan Irawan, sebelum merekrut kembali KPPS pada pemilu tahun 2024 lalu, hendaknya dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Kalau ada yang tidak tertib, jangan dipakai lagi karena nantinya membuat repot. Tanggung jawab akhirnya ada pada PPS, karena PPS diberikan kewenangan penuh untuk perekrutan KPPS.
“Dievaluasi dahulu apa yang sudah mereka lakukan saat menjadi KPPS di tahun 2024. Ada indikator yang bisa kita pakai, contohnya kalau ada KPPS mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk perhitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang, maka KPPS tersebut mohon jadi pertimbangan perekrutan karena mereka tidak cekatan,” jelas Irawan.
Kemudian, Irawan menyampaikan bahwa lokasi pendaftaran KPPS berada di kantor sekretariat PPS masing-masing desa dan kelurahan. Dimulai pada tanggal 17 hingga 27 September 2024, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Pada hari terakhir tanggal 20 September 2024, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Selain KPU Tanjab Timur, turut pula menjadi pemateri pada bimtek ialah pihak Dinas Kesehatan Tanjab Timur dan Bawaslu Tanjab Timur. ***
Discussion about this post