Adabrita.com, Muarasabak – Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi salurkan bantuan pupuk non subsidi untuk petani padi yang ada di wilayah Desa Suka Maju.
Penyaluran pupuk non subsidi itu langsung dilakukan oleh pihak Pemdes Suka Maju kepada kelompok tani (Poktan).
Bantuan pupuk non subsidi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa setidaknya paling rendah 20% Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk ketahanan pangan dan hewani di masing-masing Desa.
Kepala Desa Suka Maju, Didik Budi Cahyanto menyampaikan bahwa pemberian bantuan pupuk itu bertujuan membantu petani untuk mengelolah tanah di lahan pertaniannya, sehingga hasil produksi mereka bisa meningkat.
Kemudian, Didik berharap hendaknya kelompok tani yang mendapatkan bantuan bisa memanfaatkan pupuk non subsidi dari Pemdes Suka Maju dengan benar.
“Dipakai pupuknya sesuai kebutuhan, jadi hasil panen di sawahnya bisa meningkat,” ungkap Didik kepada awak media belum lama ini.
Adapun pupuk non subsidi yang dibagikan Pemdes Suka Maju berjenis KCL/MOP untuk Poktan Karya Makmur II dan Sumber Makmur sebanyak 180 sak bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. ***
Discussion about this post