AdaBrita, MUARASABAK – Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Nurkholis, bersama dengan pengacaranya Tengku Ardiansyah, dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor dikediamannya masing-masin di Jambi, Rabu (8/3/2023) malam.
Seperti dilansir pada laman jambiday.com, Nurkholis dijemput langsung oleh Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kajari Tanjab Timur, Yenita Sari sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Lazio. Kemudian Tengku Ardiansyah dijemput sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya Villa Ratu Mas Talang Bakung Jambi.
Kedua terdakwa ditangkap setelah Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur menerima petikan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA), dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2020, dengan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta.
Sedangkan eks pengacara Nurkholis, yakni Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menghalangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi. Ia dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Kajari Tanjab Timur, Yenita Sari mengatakan, kedua terdakwa saat dieksekusi bersikap kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan. Sehingga penjemputan kedua terdakwa berjalan dengan lancar, cepat dan tidak ada terjadi kegaduhan. “Tidak ada permasalahan yang terjadi ketika penjemputan kedua terdakwa,” katanya.
Saat ini, kedua terdakwa ditahan sementara di Kejari Tanjab Timur, untuk selanjuynya pihak Kejari akan berkoordinasi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. “Untuk malam ini kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Besok kita akan rilis data lengkapnya,” sebutnya. (***)
Discussion about this post