Adabrita.com, Muarasabak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi dan penetapan daftar pemilihan sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur di aula Hotel Ratu Talang Babat, Tanjab Timur, Minggu (11/8/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro beserta jajaran, kemudian diikuti dengan pembacaan daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh masing-masing Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dari 11 Kecamatan se-Tanjab Timur dan ditanggapi oleh pihak Bawaslu Tanjab Timur untuk memberi masukan dan saran.
Adapun DPS tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur hasil pemutakhiran adalah 175.242 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 89.155 dan perempuan sebanyak 86.127 yang tersebar di 507 TPS.
Lalu KPU Tanjab Timur juga menetapkan pendirian TPS di lokasi khusus, yakni di lapas kelas 2B Muarasabak dengan jumlah pemilih sebanyak 387 orang.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta pembagian salinan rekapitulasi dan penetapan DPS hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur untuk para terundang.
Selain Bawaslu Tanjab Timur, turut hadir pula dalam kegiatan perwakilan TNI/Polri, perwakilan Kesbangpol Tanjab Timur, perwakilan Dinas Dukcapil Tanjab Timur dan para tamu undangan lainnya. ***
Discussion about this post